Kamis, 22 Desember 2016

Prosedur Pembuatan SIM Baru dan Kesiapan Polres Probolinggo dalam SIM Online

Percobaan SIM Online Polres Probolinggo
Probolinggo - Tindak lanjut Polres Probolinggo dalam mendukung pelaksanaan program Presiden RI yaitu sembilan program yang disebut NAWA CITA. Polres Probolinggo merealisasikan hal tersebut dengan melaksanakan Program quick wins guna mendukung pelaksanaan Program Presiden RI yang dilanjutkan dengan Program Kapolri Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Langkah - langkah yang dilakukan Polri adalah melaksanakan program Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) di dalamnya ada program Quick wins dan pelayanan Masyarakat berbasis IT.

Sebagai tindak lanjut program itu, Polri mengadakan SIM ONLINE (info lengkap dapat di lihat dalam http://sim.korlantas.polri.go.id/. Meski di Polres Probolinggo masih dalam tahap uji coba Sim Online, namun sejumlah sepanduk bertuliskan STOP praktek percaloan dan cara-cara pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Sehingga masyarakat akan lebih mudah untuk mengurus sendiri dan di spanduk juga tertera telepon aduan masyarakat berkaitan dengan keluhan dan pelayanan.


Berikut adalah prosedur pembuatan SIM baru agar masyarakat bisa terbebas dari belenggu Calo. Sebelumnya Anda harus memenuhi Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan

Untuk golongan SIM Perseorangan, 
1. Batas Usia Minimal :
   - SIM A: 18 tahun
   - SIM B1: 20 tahun
   - SIM B2: 20 tahun
   - SIM  C: 17 tahun
   - SIM D: 17 tahun
2. Syarat Administratif
   - Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
   - Mengisi formulir permohonan
   - Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat), berpakaian rapi (pria    
     berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak 
     diperkenankan memakai sandal).
   - Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator

Prosedur Pembuatan SIM Baru : 
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi 5 lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. Pendaftaran pada Loket Pendaftaran
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM ke Petugas sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru pada loket pendaftaran (jangan melalui CALO).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut :
a. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
b. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
c. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
d. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
e. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
f. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
4. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
5. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
a. Ujian Tertulis
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
b. Ujian Praktik
Jika lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
6. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.
7. Ambil SIM

Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Demikian prosedur resmi yang telah ditentukan dalam standar penerbitan SIM, dengan adanya pelayanan yang sangat mudah ini semoga masyarakat merasa aman nyaman dan puas. Apalagi sekarang dengan pelayanan prima dan mudah tanpa ada praktek percaloan masyarakat cukup senang.

Himbauan dan mekanisme pelayanan Sim Online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar