Kamis, 25 Januari 2018

Polres Probolinggo : Buat SIM, TNI-Polri Tetap Melalui Prosedur

Salah satu peserta ujian teori SIM dari TNI tampak serius mengerjakan soal ujian.
Probolinggo -  Tidak ada bedanya antara anggota TNI Polri maupun masyarakat umum yang akan membuat SIM. Hal itu tampak terjadi di kantor Satpas Polres Probolinggo siang tadi (Kamis, 25/01/2018).

"Semua pemohon SIM yang pasti harus melalui ujian teori dan praktek." jelas Kasat Lantas Polres Probolinggo Ega Prayudi, SIKom.

Dalam pembuatan SIM, para TNI-POLRI harus melalui berbagai tes terlebih dahulu, seperti tes ujian tertulis dan praktek mengemudi, kemudian tes harus dinyatakan lulus bila ingin mendapatkan SIM tersebut.

“Bila tes ujian atau praktek tidak lulus maka personel tidak bisa memiliki SIM yang diajukan,” terang Kasat Lantas.

Dikarenakan pembuatan SIM sudah online, maka pemohon dapat membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM di mana saja. Ia juga menerangkan biaya pembuatan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (ns)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar