Selasa, 06 Februari 2018

Polres Probolinggo : Prosedur Pembuatan SIM Online

Probolinggo - Banyak pengendara enggan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) karena berbagai alasan. Salah satunya karena pembuatan SIM itu ribet dan memakan waktu lama.

Bayang-bayang calo juga menjadi alasan lain malasnya pengendara membuat SIM. Selain itu, keharusan datang ke Satpas dan mengantri juga menjadi alasan lain malasnya pengendara membuat SIM.

Padahal SIM adalah syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara mobil ataupun motor. Tanpa itu, polisi bisa langsung menindak. Namun kini tak ada lagi alasan malas membuat SIM. Sebab Polri telah meluncurkan pembuatan SIM baru secara online. Program ini bernama SIM Online.

Dengan adanya Sim Online, diharapkan bisa memudahkan masyarakat dan juga memangkas pungutan liar. "Paling banyak disorot adalah di bidang lalu lintas. Calo-calo bergentayangan masih banyak,” kata Kasat Lantas AKP Ega.

Berikut  ini adalah bagan prosedur pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan secara Online.


Mekanismenya pembuatan SIM Baru adalah Pendaftaran >> Registrasi >> Identifikasi >> Lulus Ujian Teori & Praktek >> Penyerahan SIM. 
Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku adalah  Pendaftaran >> Registrasi >> Identifikasi >> Penyerahan SIM. 

Bagi pemohon yang gagal mengikuti ujian teori dan praktek diberi kesempatan untuk mengulang.

Biaya penerbitan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 mulai tanggal 7 Januari 2017 adalah sebagai berikut :

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar