Selasa, 06 Februari 2018

Polres Probolinggo : Satlantas Basmi Kendaraan Bodong Masuk Probolinggo

Kanit Regident ketika mengawasi pemeriksaan noka nosin kendaraan pada saat razia di batas kota Dringu.
Probolinggo - Antisipasi kendaraan bodong hasil pencurian dan penggelapan masuk wilayah hukum Polres Probolinggo, Satlantas Polres Probolinggo melaksanakan akan rutin melaksanakan kegiatan razia.

Dalam kegiatan razia yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Ega tadi pagi (Selasa, 06/02/2018) tersebut petugas melakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang melintas, dan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Selain itu petugas juga memberikan tindakan langsung berupa pemberian surat tilang kepada para pelanggar lalulintas.

"Kami juga akan menindak kendaraan bodong dengan modus mobil leasing dan sindikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu." Jelas AKP Ega.
Mobil adalah benda bergerak yang dapat dialihkan kepemilikannya, dengan cara take over atau pengalihan kredit.

Take over biasanya didasari perjanjian antara kedua belah pihak. Dalam hal ini pihak pertama menyerahkan mobil kepada pihak kedua, dan pihak kedua menyanggupi untuk melanjutkan angsuran kredit mobil yang dilakukan pihak pertama.

Tapi pada kenyataannya, banyak masyarakat yang melakukan take over di bawah tangan kepada pihak ketiga, yakni tanpa sepengetahuan pihak pertama yang melakukan perjanjian dengan pihak kedua (pemilik mobil).

Modus jual beli kendaraan leasing yaitu dimana status kendaraan merupakan kendaraan leasing (kredit) yang sudah menunggak. Kemudian menyampaikan kepada calon pembeli bahwa kendaraan itu dijual dengan harga normal dan dibayar dua tahap, dimana pada tahap pertama pembayarannya sekitar 50 hingga 60 persen, lalu menjanjikan bisa langsung balik nama kepada pembeli.

Kemudian untuk BPKB diberikan setelah tahap kedua lunas setelah empat hingga lima tahun berikutnya. Pada saat pembayaran tahap pertama ini, pembeli juga diberikan STNK palsu. (ns)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar