Pranala

Kamis, 09 Juni 2022

 


Polres Probolinggo : Prosedur Pembuatan SIM Online

Probolinggo - Banyak pengendara enggan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) karena berbagai alasan. Salah satunya karena pembuatan SIM itu ribet dan memakan waktu lama.

Bayang-bayang calo juga menjadi alasan lain malasnya pengendara membuat SIM. Selain itu, keharusan datang ke Satpas dan mengantri juga menjadi alasan lain malasnya pengendara membuat SIM.

Padahal SIM adalah syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara mobil ataupun motor. Tanpa itu, polisi bisa langsung menindak. Namun kini tak ada lagi alasan malas membuat SIM. Sebab Polri telah meluncurkan pembuatan SIM baru secara online. Program ini bernama SIM Online.

Dengan adanya Sim Online, diharapkan bisa memudahkan masyarakat dan juga memangkas pungutan liar. "Paling banyak disorot adalah di bidang lalu lintas. Calo-calo bergentayangan masih banyak,” kata Kasat Lantas AKP Dadang.

Berikut  ini adalah bagan prosedur pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan secara Onlin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar