Rabu, 08 Juni 2022


Probolinggo
-
 Dalam rangka menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (PRESISI), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo menggelar Penandatanganan Standar Pelayanan SIM (Surat Ijin Mengemudi) bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait (stakeholder).

Bertempat di Aula Parama Satwika, nampak hadir Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Ponsen Dadang SH, Dr. Totok S, SH,.MM selaku Tim Pengawas External, Ryan Sandi Owner PT. SAS, KH. Fathurrozi Pengasuh PP Mambaul Hikam, Dari media online Snipers.News Taufiq, Iptu Lukman Wahyudi selaku Kasi Pengawas Polres Probolinggo, Kasi Propam Iptu Anshori, KRI Iptu Hartawan, Aiptu Istono selaku Baur SIM, Aipda Arifin dan jajaran Satlantas Polres Probolinggo.

Dalam sambutannya, AKP Dadang menyampaikan bahwa jajaran Satpas 1527 Satlantas Polres Probolinggo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik terutama dalam hal penerbitan SIM kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Dijelaskan, bahwa dalam maklumat pelayanan, pihaknya sanggup menyelenggarakan pelayanan prima sesuai standart yang telah di tetapkan berupa pelayanan penerbitan SIM, dokumen kendaraan bermotor, penanganan kecelakaan lalu lintas, pendidikan lalu lintas kepada masyarakat, pengaturan, pengawalan dan patroli lalu lintas."Dengan MoU yang kami buat ini, dimohon kepada segenap lapisan masyarakat atas dukungan serta suport dan doanya kepada kami, sehingga mampu menjalankan amanah negara yang diberikan kepada kami," kata AKP Dadang dalam sambutannya, Jum'at (3/6) pagi.

Adapun persyaratan dan informasi terkait penerbitan SIM, masih kata AKP Dadang, untuk SIM baru, pendaftar cukup melampirkan foto copy KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan sehat rohani dari psikolog yang di tunjuk oleh Polri.

"Kami tegaskan, hindari calo, datang sendiri ke kantor Satlantas dan ikuti alur pendaftaran yang sudah terpampang di depan kantor. Kami akan memberikan pelayanan terbaik," papar AKP Dadang.

Dalam hal tersebut, jajaran Satlantas Polres Probolinggo berkomitmen senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat tulus ikhlas dengan biaya penerbitan SIM yang di atur oleh PP nomor 50 tahun 2010 guna terciptanya pelayanan penerbitan SIM yang bebas pungli dan korupsi.

Senada, Kasi Pengawas Polres Probolinggo Iptu Lukman Wahyudi SH mengapresiasi langkah nyata Satlantas. "Kami yakin, semakin lama pelayanan Satlantas akan semakin memberikan warna positif kepada masyarakat terutama terkait penerbitan SIM, dukungan rekan rekan media terutama serta masyarakat Kabupaten Probolinggo, 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar