Senin, 13 Juni 2022

Biaya Penerbitan SIM Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020


  


 

Jumat, 10 Juni 2022

 BERITA ACARA PENYUSUSUN STANDAR PELAYANAN SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM) DENGAN MELIBATAKAN UNSUR MASYARAKAT DAN PIHAK TERKAIT(stakeholder)



Kamis, 09 Juni 2022

 


Polres Probolinggo : Prosedur Pembuatan SIM Online

Probolinggo - Banyak pengendara enggan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) karena berbagai alasan. Salah satunya karena pembuatan SIM itu ribet dan memakan waktu lama.

Bayang-bayang calo juga menjadi alasan lain malasnya pengendara membuat SIM. Selain itu, keharusan datang ke Satpas dan mengantri juga menjadi alasan lain malasnya pengendara membuat SIM.

Padahal SIM adalah syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara mobil ataupun motor. Tanpa itu, polisi bisa langsung menindak. Namun kini tak ada lagi alasan malas membuat SIM. Sebab Polri telah meluncurkan pembuatan SIM baru secara online. Program ini bernama SIM Online.

Dengan adanya Sim Online, diharapkan bisa memudahkan masyarakat dan juga memangkas pungutan liar. "Paling banyak disorot adalah di bidang lalu lintas. Calo-calo bergentayangan masih banyak,” kata Kasat Lantas AKP Dadang.

Berikut  ini adalah bagan prosedur pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan secara Onlin

Rabu, 08 Juni 2022


Probolinggo
-
 Dalam rangka menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (PRESISI), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo menggelar Penandatanganan Standar Pelayanan SIM (Surat Ijin Mengemudi) bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait (stakeholder).

Bertempat di Aula Parama Satwika, nampak hadir Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Ponsen Dadang SH, Dr. Totok S, SH,.MM selaku Tim Pengawas External, Ryan Sandi Owner PT. SAS, KH. Fathurrozi Pengasuh PP Mambaul Hikam, Dari media online Snipers.News Taufiq, Iptu Lukman Wahyudi selaku Kasi Pengawas Polres Probolinggo, Kasi Propam Iptu Anshori, KRI Iptu Hartawan, Aiptu Istono selaku Baur SIM, Aipda Arifin dan jajaran Satlantas Polres Probolinggo.

Dalam sambutannya, AKP Dadang menyampaikan bahwa jajaran Satpas 1527 Satlantas Polres Probolinggo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik terutama dalam hal penerbitan SIM kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Dijelaskan, bahwa dalam maklumat pelayanan, pihaknya sanggup menyelenggarakan pelayanan prima sesuai standart yang telah di tetapkan berupa pelayanan penerbitan SIM, dokumen kendaraan bermotor, penanganan kecelakaan lalu lintas, pendidikan lalu lintas kepada masyarakat, pengaturan, pengawalan dan patroli lalu lintas."Dengan MoU yang kami buat ini, dimohon kepada segenap lapisan masyarakat atas dukungan serta suport dan doanya kepada kami, sehingga mampu menjalankan amanah negara yang diberikan kepada kami," kata AKP Dadang dalam sambutannya, Jum'at (3/6) pagi.

Adapun persyaratan dan informasi terkait penerbitan SIM, masih kata AKP Dadang, untuk SIM baru, pendaftar cukup melampirkan foto copy KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan sehat rohani dari psikolog yang di tunjuk oleh Polri.

"Kami tegaskan, hindari calo, datang sendiri ke kantor Satlantas dan ikuti alur pendaftaran yang sudah terpampang di depan kantor. Kami akan memberikan pelayanan terbaik," papar AKP Dadang.

Dalam hal tersebut, jajaran Satlantas Polres Probolinggo berkomitmen senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat tulus ikhlas dengan biaya penerbitan SIM yang di atur oleh PP nomor 50 tahun 2010 guna terciptanya pelayanan penerbitan SIM yang bebas pungli dan korupsi.

Senada, Kasi Pengawas Polres Probolinggo Iptu Lukman Wahyudi SH mengapresiasi langkah nyata Satlantas. "Kami yakin, semakin lama pelayanan Satlantas akan semakin memberikan warna positif kepada masyarakat terutama terkait penerbitan SIM, dukungan rekan rekan media terutama serta masyarakat Kabupaten Probolinggo, 

MAKLUMAT PELAYANAN SATLANTAS POLRES PROBOLINGGO...