Rabu, 14 Desember 2016

Jangan Menggunakan HP Saat Berkendara

Probolinggo - Menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan melanggar pasal 283, UU No. 22 tahun 2009 yang menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"



Satu detik saja anda tidak konsentrasi, nyawalah taruhannya. tentu sangat disayangkan bukan??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar