Selasa, 20 Agustus 2013

Lampu Motor di Siang Hari

Artikel ini dimuat atas ijin dan sepengetahuan Mas Firmansyah Saftari selaku pemiliki situs www.saft7.comKraksaan [dot] COM menyampaikan terima kasih atas ijin Beliau dan ini adalah contoh bagaimana para blogger beraliansi dan saling menghormati hak cipta tulisan masing-masingArtikel dimodifikasi sedikit untuk memperjelas tema tulisan.
Di Surabaya, pada tahun 2005, program uji coba ini berhasil mencatat turunnya angka kecelakaan sepeda motor hingga 50%.

TO SEE and TO BE SEEN

Dalam berlalu lintas, kita akan menggunakan prinsip “To See and To be Seen”. Saat di jalan, kita harus bisa melihat keadaan sekitar dan untuk bisa dilihat pengendara lain.
Mengapa?  TIDAK SEMUA ORANG punya kemampuan melihatmencerna situasi dan ber - reaksi dengan baik. Ada yang cepat tanggap, ada yang lambat, bahkan ada yang tidak peduli. Jika kita NYALAKAN LAMPU di SIANG HARI, kehadiran motor kita lebih disadari, dirasakan dan direspon lebih baik oleh pengendara lain.

BUAT DIRI KITA DIPERHATIKAN

Program NYALAKAN LAMPU SIANG HARI sangat membantu pengemudi mobil dan pengendara motor sekitar Anda untuk dapat melihat keberadaan sepeda motor ANDA dari jauh.
Tanpa Menyalakan Lampu
KITA LIHAT JIKA SEMUA SEPEDA MOTOR TIDAK MENYALAKAN LAMPU DI SIANG HARI..

Setalah Lampu Dinyalakan
SEKARANG DENGAN LAMPU SEPEDA MOTOR YANG MENYALA, MEMBUAT PENGEMUDI MOBIL MELIHAT KEBERADAAN SEPEDA MOTOR TERSEBUT.

Sekarang dengan lampu sepeda motor yang menyala, membuat pengemudi mobil melihat keberadaan sepeda motor tersebut.
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang harisebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Foto berikut memperlihatkan posisi beberapa sepeda motor yang sedang menyusul mobil saft7.com, ada yang menyalakan lampu dan ada yang tidak, bahkan tidak menggunakan helm ! (Nah kalo seperti ini, masih banyak ditemui sepanjang Pasuruan - Probolinggo - Kraksaan - terlebih Paiton -red)
Jangan Tiru

[ www.saft7.com - Automotive tips and sharing ]

KAJIAN TEORI

Saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar (jalanan, trotoar, pohon, dsb). Ketika kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa Daytime Running Light (DRL) perlu dilaksanakan.
Refleks saat mengemudi dari apa yang kita lihat, menentukan seberapa cepat respon kita saat melaju dalam kecepatan tertentu. Semakin cepat kendaraan kita melaju, maka jarak pandang yang dapat segera ditangkap mata untuk melakukan reaksi adalah seperti dalam tabel di bawah..
Teori
Dalam tabel di atas terbaca bahwa saat akan menyusul di kecepatan 60km/jam mata kita harus dapat melihat benda / kendaraan dengan jarak 220meter di depan kita. Lebih dekat dari itu, respon kita akanlambat mencerna benda apakah itu dalam kecepatan 60km/jam tersebut.

Jika dibantu dengan DRL, maka akan sangat membantu kita melihat dari jauh kendaraan (sepeda motor) yang datang dari arah depan atau samping, juga belakang (melalui kaca spion). Bahkan.. di negara lain, dilakukan riset warna cahaya apa yang paling efektif untuk program DRL ini.
Grafik Respon
KESIMPULAN:
  1. Program Daytime Running Light (DRL) sangat baik untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
  2. DPR hendaknya mendukung penuh program tersebut.
  3. Sosialisasi manfaat DRL bagi pengendara perlu terus dijalankan khususnya yang menyangkut keselamatan.
  4. Penerapan SAFETY/Keselamatan tidak mengenal geografis, budaya, dsb.
  5. Produsen Kendaraan, perlu memasang DRL yang hemat energi (LED) di setiap kendaraan baru yang dijualnya, untuk mendukung program tersebut.
  6. Jika program DRL berhasil, maka motor tanpa lampu di malam hari akan semakin sedikit atau bahkan tidak ada lagi.

"Saya pribadi sangat terbantu dengan adanya program DRL, motor di kejauhan bisa terlihat dengan baik" kata Firmansyah Saftari

[ Sumber: www.saft7.com - Automotive tips and sharing ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar