Senin, 31 Oktober 2016

Benarkah Polisi Lalu Lintas Bisa Menilang tanpa Surat Perintah?

Petugas melaksanakan penindakan terhadap pelanggaranlalu lintas
Menjawab banyaknya pertanyaan dari masyarakat apakah polisi boleh menilang padahal polisi tersebut sedang tidak dalam tugas melakukan razia dan atau tidak dilengkapi Surat Perintah, kami di sini berusaha memberikan pengertian kepada para netizen. 

Sebelum menjawab ada baiknya anda mengetahui bahwa Polisi lalu lintas bertindak berdasarkan Undang-undang, yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri, atau Prosedur Tetap. Dan tilang adalah salah satu langkah preventif Kepolisian untuk memperkecil potensi kejahatan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas.

Memang dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang wajib diperhatikan pada saat melakukan pemeriksaan, antara lain:

a.    Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas [Pasal 15 ayat (2) PP 80/2012].

b.    Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut [Pasal 16 ayat (1) PP 80/2012].

c.  Baik pemeriksaan kendaraan secara berkala maupun insidental, dipimpin oleh seorang penanggung jawab [Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) PP 80/2012].

d.    Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan Jalan [Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 80/2012]. Kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Razia Berbeda dengan Tertangkap Tangan 

Salah satu kegiatan Razia oleh Satlantas Polres Probolinggo
Di samping itu, hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 265 UU LLAJ ayat 2 mengenai wewenang polisi untuk melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan: bebunyi "Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan." dan; pada ayat 3 berbunyi : "Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: 

a. menghentikan Kendaraan Bermotor; 
b. meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau 
c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. 

Yang dimaksud dengan "berkala" menurut penjelasan Pasal 265 UU LLAJ adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan merugikan masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan "insidental" adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.


Sifat penindakan terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, sesuai Pasal 111 UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas. Tertangkap tangan di sini dimaksudkan ialah pelanggaran yang secara kasat mata dapat dilihat dan atau diketahui, sebagai contoh pelanggaran kasat mata yakni apabila anggota Satlantas melihat pengendara mobil tidak menggenakan sabuk pengaman, sepeda motor tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu di siang hari atau light on, menerobos lampu traffic light, dan kendaraan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis laik jalan seperti tidak ada spion atau knalpot brong.

Jadi Petugas boleh melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam hal tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar